|
A. Kelengkapan Dokumen Pengajuan TPT Untuk Keperluan Produksi
| No |
Jenis Dokumen |
Keterangan |
| 1 |
Surat Permohonan Pendaftaran Tipe & Varian |
Ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika |
| 2 |
Formulir Isian Pendaftaran Tipe & Varian |
Dibuat / diisi dan ditandatangani oleh pemohon / perusahaan |
| 3 |
Gambar dan Spesifikasi Teknis |
Harus asli |
| 4 |
Rencana Produksi |
Jumla unit yang akan diproduksi selama 1 tahun kedepan sejak pengajuan
permohonan |
| 5 |
Hasil Uji Laik Jalan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Fotocopy (cap basah) |
| 6 |
- Ijin Usaha Industri Kendaraan Bermotor
- API, SIUP, TDP, dan NPWP |
a. Jika perusahaan belum tercatat dalam database Ditjen IATT, dokumen
harus dilegalisir oleh instansi penerbit dengan menambahkan dokumen:
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Fotocopy Surat Keterangan Lokasi Domisili Perusahaan
b. Jika Perusahaan sudah terdaftar dalam database Ditjen IATT, cukup fotocopy
yang sudah dilegalisir
c. Jika terjadi perubahan dalam perusahaan, maka fotocopy dokumen perubahan
harus dilegalisir oleh Instansi penerbit. |
| 7 |
Surat Pernyataan Jaminan Mutu dan Layanan
Purna Jual |
Dibuat dihadapan Notaris |
| 8 |
Nomer Identifikasi Kendaraan (NIK) |
Sesuai dengan sistem penulisan sebagaimanan yang diterbitkan oleh Ditjen
IATT atas nama perusahaan yang bersangkutan |
| 9 |
Surat Keterangan / Referensi Bank |
a. Sudah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun
b. Jika kurang dari 3 tahun, harus melampirkan Referensi Bank atas nama
salah seorang penanggung jawab perusahaan |
| 10 |
Pernyataan harga FOB |
Bermaterai Rp. 6.000,- |
| 11 |
Bukti Penggunaan hak atas merk |
Dapat menggunakan fotocopy bukti pendaftaran di Ditjen HaKI |
| 12 |
Surat Kuasa Pengurusan TPT |
Bila yang mengurus bukan pemohon, harus membawa Surat Kuasa dari perusahaan |
| 13 |
CCC (khusus produk China) |
Fotocopy yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang di China dan Atase
Indonesia di China |
B. Kelengkapan Dokumen Pengajuan TPT Untuk Keperluan
Uji Tipe
| No |
Jenis Dokumen |
Keterangan |
| 1 |
Surat Permohonan Pendaftaran Tipe & Varian |
Ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika |
| 2 |
Formulir Isian Pendaftaran Tipe & Varian |
Dibuat / diisi dan ditandatangani oleh pemohon / perusahaan |
| 3 |
Gambar dan Spesifikasi Teknis |
Harus asli |
| 4 |
Rencana Impor |
Jumla unit yang akan diimpor selama 1 tahun kedepan sejak pengajuan permohonan
|
| 5 |
API, SIUP, TDP, dan NPWP |
a. Jika perusahaan belum tercatat dalam database Ditjen IATT, dokumen
harus dilegalisir oleh instansi penerbit dengan menambahkan dokumen:
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Fotocopy Surat Keterangan Lokasi Domisili Perusahaan
b. Jika Perusahaan sudah terdaftar dalam database Ditjen IATT, cukup fotocopy
yang sudah dilegalisir
c. Jika terjadi perubahan dalam perusahaan, maka fotocopy dokumen perubahan
harus dilegalisir oleh Instansi penerbit. |
| 7 |
Surat Pernyataan Jaminan Mutu dan Layanan
Purna Jual |
Dibuat dihadapan Notaris |
| 8 |
Surat Keterangan / Referensi Bank |
a. Sudah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun
b. Jika kurang dari 3 tahun, harus melampirkan Referensi Bank atas nama
salah seorang penanggung jawab perusahaan |
| 9 |
Pernyataan harga FOB |
Bermaterai Rp. 6.000,- |
| 10 |
Surat Kuasa Pengurusan TPT |
Bila yang mengurus bukan pemohon, harus membawa Surat Kuasa dari perusahaan |
| 11 |
CCC (khusus produk China) |
Fotocopy yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang di China dan Atase
Indonesia di China |
C. Kelengkapan Dokumen Pengajuan TPT Untuk Keperluan
Impor
| No |
Jenis Dokumen |
Keterangan |
| 1 |
Surat Permohonan Pendaftaran Tipe & Varian |
Ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika |
| 2 |
Formulir Isian Pendaftaran Tipe & Varian |
Dibuat / diisi dan ditandatangani oleh pemohon / perusahaan |
| 3 |
Gambar dan Spesifikasi Teknis |
a. Jika populasi kendaraan di Indonesia >= 10 unit, cukup fotocopy
b. Jika populasi kendaraan di Inodnesia < 10 unit, harus asli |
| 4 |
Rencana Impor |
Jumla unit yang akan diimpor selama 1 tahun kedepan sejak pengajuan permohonan
|
| 5 |
Fotocopy Tanda Lulus Uji Tipe (>= 10 unit) atau dari negara aasl (<
10 unit) |
a. Jika populasi kendaraan di Indonesia >= 10 unit, harus melampirkan
Hasil Uji dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (cap basah)
b. Jika populasi kendaraan di Inodnesia < 10 unit, harus melampirkan
Dokemen Hasil Uji dari Lembaga Pemerintah Negara Asal Impor |
| 6 |
API, SIUP, TDP, dan NPWP |
a. Jika perusahaan belum tercatat dalam database Ditjen IATT, dokumen
harus dilegalisir oleh instansi penerbit dengan menambahkan dokumen:
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Fotocopy Surat Keterangan Lokasi Domisili Perusahaan
b. Jika Perusahaan sudah terdaftar dalam database Ditjen IATT, cukup fotocopy
yang sudah dilegalisir
c. Jika terjadi perubahan dalam perusahaan, maka fotocopy dokumen perubahan
harus dilegalisir oleh Instansi penerbit. |
| 7 |
Surat Pernyataan dihadapan Notaris, bahwa
Importir menjamin mutu dan layanan purna jual |
a. Jika tidak punya bengkel sendiri:
- Harus melampirkan Surat Kerjasama dengan bengkel lain yang sudah mendapat
sertifikat dari PT. Sucofindo atau PT. Surveyor Indonesia (PT. SI)
- Harus melampirkan garansi dari bengkel di atas
b. Jika punya bengkel sendiri, harus mendapat sertifikat dari PT. Sucofindo
atau PT. Surveyor Indonesia.
c. Jika Perusahaan berstatus ATPM:
- Harus melampirkan surat pengakuan keagenan yang masih berlaku.
- Untuk dapat menjamin perusahaan lain, bengkel harus disertifikasi oleh
PT. Sucofindo atau PT. Surveyor Indonesia |
| 8 |
Vehicle Identification Number |
a. Harus ada keterangan tahun pembuatan.
b. Dilengkapi dengan penjelasannya |
| 9 |
Surat Keterangan / Referensi Bank |
a. Sudah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun
b. Jika kurang dari 3 tahun, harus melampirkan Referensi Bank atas nama
salah seorang penanggung jawab perusahaan |
| 10 |
Pernyataan harga FOB |
Bermaterai Rp. 6.000,- |
| 11 |
Surat Kuasa Pengurusan TPT |
Bila yang mengurus bukan pemohon, harus membawa Surat Kuasa dari perusahaan |
| 12 |
CCC (khusus produk China) |
a. Jika populasi kendaraan di Indonesia >= 10 unit, cukup fotocopy
b. Jika populasi kendaraan di Inodnesia < 10 unit, Fotocopy yang dilegalisir
oleh instansi yang berwenang di China dan Atase Indonesia di China |
|
|